Mengenal lebih dekat Dinas Lingkungan Hidup perhentianraja, dinas yang menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan integritas tinggi.
DLH perhentianraja adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di perhentianraja, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah perhentianraja, dinas ini memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas lingkungan, mengelola persampahan, mengendalikan pencemaran, serta menyediakan ruang terbuka hijau yang asri demi kesejahteraan masyarakat perhentianraja.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DLH perhentianraja mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DLH perhentianraja terbentuk seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap isu lingkungan hidup. Sebelumnya, urusan kebersihan, pertamanan, dan pengendalian lingkungan tersebar di beberapa instansi yang berbeda di pemerintah daerah.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penataan kelembagaan perangkat daerah, urusan-urusan tersebut diintegrasikan ke dalam satu dinas, yaitu DLH perhentianraja. Tujuannya: memperkuat tata kelola lingkungan yang terpadu, responsif, dan berkelanjutan di perhentianraja.
DLH perhentianraja melayani seluruh warga perhentianraja, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat